Kamis, 09 Juni 2016

Undang - Undang ITE pasal 30 dan 32

Mengenal Undang-Undang ITE - Perkembangan internet saat ini semakin pesat, pengguna internet pun semakin banyak. Semakin murah dan mudahnya internet diakses oleh publik, tentu berakibat ditabraknya rambu-rambu netiket yang merupakan etika dalam berinternet.
Beberapa kasus pelanggaran etika di internet mulai bermunculan, bahkan sampai ke ranah hukum dunia nyata. Baru saja kita yang di Indonesia terutama, mendengar tentang deface situs presiden oleh wildan, bahkan sebelumnya kita juga mendengar tentang video palsu kurban shukoi. belum lagi kasus TM2000. Itu semua contoh telah dilanggarnya Netiket.
Pemerintah Indonesia pun mulai serius menyikapi hal ini, dengan menyiapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE sebagai jerat hukum bagi pelanggaran dunia maya. Kita sebagai pengguna aktif internet tentunya wajib mengetahui bunyi dari UU ITE tersebut agar kita tidak salah langkah dalam melakukan aktivitas di internet. Berikut ini bunyi UU ITE tersebut :
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk pasal 32:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


sumber : http://jaudhi.mywapblog.com/mengenal-undang-undang-ite.xhtml

3 komentar: